7 pernyataan sikap DPD IMM Aceh
Bertepatan dengan hari anti
korupsi Se- Dunia 09 Desember 2014 , IMM Aceh mendesak Kejati Aceh untuk membongkar kasus
korupsi di Aceh.
Dalam selebaran yang dibagikan
kepada setiap pengguna jalan, kritikan pedas di alamatkan kepada aparat penegak
hokum di Aceh, juga pihak- pihak yang selama ini getol memperjuangkan gerakan
anti korupsi.
ilustrasi by google.com |
“ upaya pembarantasan korupsi tidak
boleh hanya sekedar slogan dan retorika politik belaka. Banyak di antara kita
yang bersuara keras anti korupsi, namun prilaku, kebijakan dan tindakannya
justru member angin pada koruptor, seolah anti korupsi padahal dia adalah
komprador koruptor. Demikian juga, ikhtiar memberantas korupsi tidak cukup
hanya di serahkan pada aparat penegak hokum. Alih – alih membrantas korupsi,
para penegak hokum justru mengangkangi hokum dengan menjadi pelaku utama
korupsi. Mereka memperdagangkan hokum dan melakukan persekongkolan jahat dengan
para bandit dalam mencuri harta rakyat. Berikut 7 pernyataan sikap DPD IMM Aceh
;
1. Meminta
kepada KPK untuk melakukan upaya supervisi secara penuh di Aceh
2. Mendesak
kejati Aceh mengusut tuntas semua kasus korupsi yang ada di Aceh
3. Jangan
endapkan kasus korupsi yang ada di kejati Aceh.
4. Menuntut
kinerja yang nyata dalam hal pembrantasan korupsi yang ditangani oleh KEJATI
Aceh.
5. Meminta
kepada Kejari Se Aceh untuk menindak tegas tindak pidana korupsi di Kabupaten
/Kota.
6. Adili
dan hokum seberat- beratnya para koruptor yang bergentayangan di Aceh.
7. Menuntut
janji pemerintahan pemerintahan ZIKIR untuk memberantas korupsi yang ada di province
Aceh, jangan hanya sekedar janji.
Banda Aceh, 09 Desember
2014
Komentar
Posting Komentar