7 pernyataan sikap DPD IMM Aceh



Bertepatan dengan hari   anti korupsi Se- Dunia 09 Desember 2014 , IMM Aceh  mendesak Kejati Aceh untuk membongkar kasus korupsi di Aceh.
Dalam selebaran yang dibagikan kepada setiap pengguna jalan, kritikan pedas di alamatkan kepada aparat penegak hokum di Aceh, juga pihak- pihak yang selama ini getol memperjuangkan gerakan anti korupsi. 
ilustrasi by google.com
 
“ upaya pembarantasan korupsi tidak boleh hanya sekedar slogan dan retorika politik belaka. Banyak di antara kita yang bersuara keras anti korupsi, namun prilaku, kebijakan dan tindakannya justru member angin pada koruptor,  seolah anti korupsi padahal dia adalah komprador koruptor. Demikian juga, ikhtiar memberantas korupsi tidak cukup hanya di serahkan pada aparat penegak hokum. Alih – alih membrantas korupsi, para penegak hokum justru mengangkangi hokum dengan menjadi pelaku utama korupsi. Mereka memperdagangkan hokum dan melakukan persekongkolan jahat dengan para bandit dalam mencuri harta rakyat. Berikut 7 pernyataan sikap DPD IMM Aceh ;
1.       Meminta kepada KPK untuk melakukan upaya supervisi secara penuh di Aceh
2.       Mendesak kejati Aceh mengusut tuntas semua kasus korupsi yang ada di Aceh
3.       Jangan endapkan kasus korupsi yang ada di kejati Aceh.
4.       Menuntut kinerja yang nyata dalam hal pembrantasan korupsi yang ditangani oleh KEJATI Aceh.
5.       Meminta kepada Kejari Se Aceh untuk menindak tegas tindak pidana korupsi di Kabupaten /Kota.
6.       Adili dan hokum seberat- beratnya para koruptor yang bergentayangan di Aceh.
7.       Menuntut janji pemerintahan pemerintahan ZIKIR untuk memberantas korupsi yang ada di province Aceh, jangan hanya sekedar janji.

Banda Aceh, 09 Desember 2014

Komentar

Postingan populer dari blog ini

"KENEKEI" PANTE PASIR PUTIH YANG DIRINDUKAN

Glee Radja Xpeditions